Ganja di Indonesia
Pola konsumsi, produksi, dan kebijakan
February 2017
Penggunaan ganja tidak pernah menimbulkan masalah besar di Indonesia, namun kebijakan prohibitionist (pelarangan) tetap diberlakukan sampai sekarang. Meskipun prevalensi konsumsi ganja cukup tinggi, diskusi lokal atau nasional terkait kebijakan ganja jarang sekali dilakukan. Hal ini juga diperburuk oleh sikap anti-narkotika serta kegagalan institusi publik dalam merancang dan menerapkan kebijakan yang berbasis ilmiah. Karena perundang-undangan anti-narkotika yang berlaku saat ini, terdapat banyak hambatan dalam proses penelitian tentang ganja, baik dari segi medis maupun antropologi.
Catatan:
Laporan ini awalnya ditulis dan diterbitkan dalam bahasa Inggris pada bulan Januari 2016, dan kemudian diterjemahkan dan diterbitkan dalam bahasa Indonesia pada bulan Februari 2017. Berdasarkan penelitian lebih lanjut dan perkembangan di lapangan akhir-akhir ini, terdapat informasi tertentu yang perlu dikoreksi, seperti berikut:
• Jenis ganja sintetis yang dikenal dengan nama "tembakau Gorilla" masih berstatus legal ketika laporan ini diterbitkan (lihat halaman 21). Pada bulan Januari 2017, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia memasukkan zat ini ke dalam perundang-undangan narkotika.
POIN-POIN UTAMA
• Penggunaan ganja tradisional di Indonesia kebanyakan ditemukan di bagian utara pulau Sumatera, khususnya di wilayah Aceh. Pembatasan dalam produksi, penggunaan, dan distribusi ganja diprakarsai oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1920-an, menyusul aksi-aksi pengendalian ganja pada skala internasional.
• Ganja adalah zat terlarang yang paling banyak digunakan di Indonesia, dengan sekitar dua juta pengguna pada tahun 2014. Menurut perundang-undangan narkotika saat ini, ganja digolongkan di dalam Golongan I (kelompok zat dengan pengendalian paling ketat), bersama dengan zat-zat seperti heroin dan kristal meth atau shabu. Hukuman untuk pelanggaran hukum terkait ganja seimbang dengan pelanggaran hukum terkait shabu atau heroin, terlepas dari persepsi umum bahwa ganja tidak lebih berbahaya.
• Ambiguitas perundang-undangan tentang napza saat ini sering memicu terjadinya viktimisasi pengguna ganja yang secara keliru dituduh sebagai pengedar, atau yang mengalami keterbatasan atau bahkan tidak mempunyai akses bantuan hukum selama menjalani proses hukum. Jebakan dan pemerasan oleh penegak hukum dan petugas keamanan juga terjadi di mana-mana.
• Upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat over-kapasitas penjara dengan mengirimkan para pengguna ke pusat rehabilitasi telah memicu berbagai kritik, terutama karena penerapan metode yang bermasalah (seperti pelaksanaan tes urine paksa dan pembocoran rahasia pasien), serta program rehabilitasi wajib yang dipertanyakan efektivitasnya, terlebih karena sebagian besar pengguna ganja tidak mengalami masalah- masalah pribadi maupun sosial akibat mengonsumsi ganja.
• Dengan memberlakukan dekriminalisasi atas konsumsi ganja, dan atas kepemilikan dan budidaya skala kecil untuk konsumsi ganja pribadi, pemerintah dapat mengatasi berbagai masalah seperti over-kapasitas penjara dan kasus pemerasan oleh aparat penegak hukum terhadap pengguna ganja. Dekriminalisasi juga dapat membantu proses penghematan anggaran, sehingga sumber daya manusia dan finansial yang terbatas dapat dialokasikan untuk menangani konsumsi napza yang bermasalah.